zakat suci dan mensucikan

Mengenai Saya

Foto saya
Perumnas I , Karawaci, Tangerang , Banten, Indonesia
087786220297 call/wa apikaneh@gmail.com

Senin, 15 Agustus 2011

PEMBERDAYAAN ZAKAT

Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.
Salah satu sifat yang melekat pada diri Rasulullah saw. adalah sifat fathonah (cerdas). Kecerdasan rasulullah sudah diakui dan diyakini oleh seluruh umat Islam. Kecerdasan Rasulullah telah membuktikan pencapaian da’wah Islam yang dimaknai sebagai keberhasilan global (rahmatan lil alamin). Kecerdasan Rasulullah patut diteladani dalam konteks sekarang. Kecerdasan dalam mengelola suatu lembaga pengelola ZIS mutlak diperlukan, dan kecerdasan yang diperlukan oleh amil untuk suatu tugas pendayagunaan ZIS menjadi cerita menarik.


Kecerdasan sangat dibutuhkan oleh amil untuk mewujudkan ide-ide segar, ditopang oleh kreativitas dan inovasi. Kedua aspek tersebut diperlukan guna menemukan kekuatan positif. Upaya mendayagunakan dana ZIS merupakan langkah strategis dan menjadi garda depan dalam mengimplementasikan salah satu visi lembaga pengelola ZIS yaitu profesional. Profesional berarti kemampuan (competence) hasil dari akumulasi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), bisa melakukan (ability) yang dilengkapi dengan pengalaman (experience).

Kemampuan profesional dalam mendayagunakan dana zis, artinya bagaimana upaya mendayagunakan menjadi suatu kenyataan dalam bentuk amal shalih, “…barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya” (Q.S. al-kahfi:110), sehingga para amil bertindak sebagai orang-orang yang mampu membuat sesuatu menjadi kenyataan (they, who make thing happened). para amil mesti berangkat dari pemikiran outside in (dari luar ke dalam) dari pada pemikiran inside out (dari dalam ke luar). Jadi, langkah strategis yang dapat dilakukan adalah memulai untuk mengidentifikasi problem mendasar (problem root) umat Islam. Penemuan akar masalah paling tidak dapat dicapai melalui kemampuan diri semacam “radar” untuk melihat trend kebutuhan mendasar masyarakat, yang kemudian diartikulasikan menjadi suatu produk yang mampu memenuhi harapan dan menyelesaikan masalah. Dengan demikian, upaya mendayagunakan dana ZIS mesti melahirkan nilai (value) yang bermanfaat yaitu berdaya dan berguna.


Setelah akar masalah ditemukan, maka strategi pendayagunaan dibangun melalui kreativitas dan inovasi. Kemampuan untuk melahirkan kreativitas dan inovasi akan menghasilkan kinerja yang baik. Kinerja yang baik akan menghasilkan produktivitas yang baik di mana ia merupakan tujuan dari pengelola ZIS. Produktivitas yang baik dari pengelola ZIS akan menghasilkan citra yang baik atas pengelola ZIS. Citra yang baik akan menumbuhkembangkan dukungan stakeholder pada pengelola ZIS.

Pencitraan positif pengelola ZIS memotivasi dan mendorong kita untuk merubah pola pendayagunaan dana pengelola ZIS dari produk-produk non populis sebagai andalan keunggulannya, menjadi produk populis dalam bentuk pilot project. Hasilnya, produk populis dapat dijadikan sebagai daya tawar yang menarik. Karena itu dalam perkembangan ke depan keunggulan pengelola ZIS harus diorientasikan pada sistem manajemen yang profesional, SDM dan profil personalia yang handal, serta servis delivery-nya yang excellent. Dengan kata lain pengelola ZIS bukan hanya berarti menjalankan sistem pengumpulan, pendistribusian ZIS semata tetapi mulai meningkat pada sisi pendayagunaan dana yang tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan berkelanjutan (sustainable) yang benar-benar berlandaskan syari`ah dan profesional.

Konsep pemberdayaan dana ZIS di pengelola ZIS di masa mendatang sekaligus langkah-langkah konkrit perlu segera dilakukan. Secara konseptual, pendayagunaan terdiri dari dua kata yaitu: kata “daya” berarti power, energy, dan capacity. Daya mengisyaratkan kekuatan atau tenaga untuk menggerakkan. Sementara daya guna berarti daya kerja yang mendatangkan hasil yang sebanyak-banyaknya yang bermanfaat (using, efficiency, usefulness). Dengan demikian program pendayagunaan berarti program yang diberikan (peruntukan) untuk dimanfaatkan secara produktif dan untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk mewujudkan program pendayagunaan dana ZIS maka langkah Pertama, Menjadikan pengelola ZIS sebagai amil zakat yang memiliki kekuatan penggerak untuk menyelamatkan ibadah umat dan penggerak untuk meningkatkan kesadaran berzakat (pasal 4). Kedua, Menjadikan pengelola ZIS sebagai fasilitator dan ujung tombak penggerak ekonomi sektor real dengan menumbuhkan dan mengembangkan usaha kecil masyarakat bawah melalui perannya sebagai sumber permodalan yang mudah, sehingga ia dapat dijadikan sebagai tempat bagi proses akumulasi modal dari kalangan masyarakat bawah. Di sini jargon small but professional penting dijadikan sebagai dasar pijakan. Ketiga, Membangun jaringan (networking) baik secara horizontal –dengan sesama LAZ dan lembaga-lembaga perekonomian lain– maupun secara vertikal dengan menjalin hubungan kemitraan (partnership) dengan lembaga-lembaga yang besar dan mapan, sebagai alternatif bagi pembinaan permodalan, manajemen dan SDM sekaligus berdasarkan prinsip kerjasama saling menguntungkan.

Prosedur pendayagunaan dilaksanakan untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, kesehatan, bencana alam dan bantuan yang langsung baik konsumtif maupun produktif. Di sinilah siklus pendayagunaan zis dapat diupayakan sebagai berikut : pertama, Bantuan langsung (BL) yang terdiri dari : bantuan bersifat konsumtif yaitu diberikan bantuan kepada mustahik yang habis dipakai. Bantuan bersifat produktif yaitu bantuan yang diberikan kepada mustahik yang dapat habis dan tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya. Bantuan tersebut diharapkan dapat merubah posisi mustahik menjadi muzakki dan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Kedua, bantuan tidak langsung (BTL) yaitu bantuan diberikan kepada mustahik dengan kewajiban mengembalikan atau sebagai dana abadi milik pengelola ZIS yang ada pada mustahik. Bantuan tersebut untuk pemberdayaan ekonomi lemah bersifat utang atau penyertaan. Kemudian bantuan diberikan kelompok investasi (penyertaan) yang bersifat murni.
Agar proses dan prosedur pendayagunaan di atas kiranya dapat direalisasikan maka tidaklah memadai dengan kekuatan akhlak (the power of akhlak) yaitu sidiq dan amanah saja. Namun, dibutuhkan kecerdasan (fathanah), yang dilengkapi faktor penunjang lainnya seperti kecerdasan berkomunikasi (tabligh) untuk mengefektifkan pendayagunaan ZIS dan mengartikulasikan dukungan semua pihak sebagai kekuatan untuk mencapai keberhasilan proses tersebut.
dikutip dari http://persis.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar