zakat suci dan mensucikan

Mengenai Saya

Foto saya
Perumnas I , Karawaci, Tangerang , Banten, Indonesia
087786220297 call/wa apikaneh@gmail.com

Sabtu, 11 Agustus 2012

AYO BERZAKAT

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk  budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :

Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa  orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka  dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu  ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

 Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi  untuk membersihkan dan mensucikan harta.

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.

Selama beraktivitas di Lembaga Amil Zakat, sampai saat ini penulis belum menemukan orang –orang yang rutin menunaikan zakat kemudian berhenti dari menunaikan zakat disebabkan usahanya bangkrut atau ekonominya bermasalah, bahkan yang ada adalah orang–orang yang selalu menunaikan zakat, jumlah nominal zakat yang dikeluarkannya dari waktu ke waktu semakin bertambah besar, itulah bukti bahwa zakat sebenarnya tidak mengurangi harta kita, bahkan sebaliknya. Memang secara logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang, misalnya jika kita mempunyai penghasilan Rp. 2.000.000,- maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 % dari Rp. 2.000.000,- yaitu Rp 50.000,-. Jika kita melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp.2.000.000,- kemudian dikeluarkan Rp. 50.000,- maka harta kita menjadi Rp. 1.950.000,-  yang berarti jumlah harta kita berkurang. Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi rizki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan berlipat ganda.  Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 :

“Dan sesuatu riba  yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka  itulah orang-orang yang melipat gandakan .”

Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya adalah dengan menunaikan zakat.

Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau  masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al – Qur’an.

Rabu, 08 Agustus 2012

Penyaluran Zakat

Penyaluran zakat secara langsung masih banyak kita temukan. Walaupun sudah dibentuk Badan Amil Zakat yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dan juga dalam surat at-Taubah ayat 103 menjelaskan bahwa penyaluran zakat sebaiknya diberikan kepada amil. Masyarakat lebih percaya kalau menyalurkan zakat secara langsung.

Berangkat dari permasalahan tersebut penulis mencoba mengkaji bagaimana persepsi masyarakat terhadap pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat, dalam skripsi yang berjudul "Persepsi Masyarakat Terhadap Badan Amil Zakat".

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode interview dan dokumentasi. Metode interview adalah metode yang digunakan dalam pengumpulan data dengan jalan komunikasi, yaitu melalui kontek atau hubungan pribadi antara pengumpul data (pewawancara) dengan sumber data (responden). Sedangkan metode pengambilan sample menggunakan metode puposive yaitu suatu metode dalam pengambilan sampel dengan cara memasukkan ciri-ciri tertentu pada kelompoknya. Dalam hal ini penulis mewawancarai dua puluh muzakki sebagai responden, muzakki yang menjadi responden terdiri dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku-buku atau tulisan-tulisan yang ada relevansinya dengan kajian penulis.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara muzakki mengenai persepsi terhadap Badan Amil Zakat yaitu ada yang setuju membayar zakat melalui Badan Amil Zakat karena membayar zakat melalui Badan Amil Zakat itu tidak terasa mengeluarkan zakat karena tinggal memotong gaji dan kita ikut menyukseskan gerakan pengentasan kemiskinan. bagi yang tidak setuju membayar zakat melalui Badan Amil Zakat hal ini si karenakan kurang percaya dengan Badan Amil Zakat karena belum tentu disalurkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan, kalau menyalurkan zakat secara langsung itu lebih cepat dan mudah, lebih yakin disalurkan secara langsung karena penyalurannya akan tepat sasaran.
 
Deskripsi Alternatif : 
Penyaluran zakat secara langsung masih banyak kita temukan. Walaupun sudah dibentuk Badan Amil Zakat yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dan juga dalam surat at-Taubah ayat 103 menjelaskan bahwa penyaluran zakat sebaiknya diberikan kepada amil. Masyarakat lebih percaya kalau menyalurkan zakat secara langsung.

Berangkat dari permasalahan tersebut penulis mencoba mengkaji bagaimana persepsi masyarakat terhadap pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat, dalam skripsi yang berjudul "Persepsi Masyarakat Terhadap Badan Amil Zakat".

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode interview dan dokumentasi. Metode interview adalah metode yang digunakan dalam pengumpulan data dengan jalan komunikasi, yaitu melalui kontek atau hubungan pribadi antara pengumpul data (pewawancara) dengan sumber data (responden). Sedangkan metode pengambilan sample menggunakan metode puposive yaitu suatu metode dalam pengambilan sampel dengan cara memasukkan ciri-ciri tertentu pada kelompoknya. Dalam hal ini penulis mewawancarai dua puluh muzakki sebagai responden, muzakki yang menjadi responden terdiri dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku-buku atau tulisan-tulisan yang ada relevansinya dengan kajian penulis.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara muzakki mengenai persepsi terhadap Badan Amil Zakat yaitu ada yang setuju membayar zakat melalui Badan Amil Zakat karena membayar zakat melalui Badan Amil Zakat itu tidak terasa mengeluarkan zakat karena tinggal memotong gaji dan kita ikut menyukseskan gerakan pengentasan kemiskinan. bagi yang tidak setuju membayar zakat melalui Badan Amil Zakat hal ini si karenakan kurang percaya dengan Badan Amil Zakat karena belum tentu disalurkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan, kalau menyalurkan zakat secara langsung itu lebih cepat dan mudah, lebih yakin disalurkan secara langsung karena penyalurannya akan tepat sasaran.


Judul Asli :
Persepsi Masyarakat Terhadap Badan Amil Zakat (Studi Kasus Di Desa Sambung Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus)
Undergraduate Theses from JTPTIAIN / 2011-10-31 14:29:20
Oleh : Siti Muniroh (2103231), Fakultas Syariah IAIN Walisongo
Dibuat : 2008-01-31, dengan 1 file

Senin, 06 Agustus 2012

Cara Mudah Hitung Zakat Maal


 Jangan lagi ada Penyaluran Zakat yang membawa Petaka

Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui Lembaga Zakat(di utamakan) maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab. (untuk zakat fitrah wajib baik orang mampu maupun yang tidak mampu)

A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah.
Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.

C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.
Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
----
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.
Sumber : Dari Buku dan Referensi Agama Islam Yang Saya Baca
- Keterangan Tambahan :
Kalau salah tolong dibenarkan!
Bagilah ilmu yang kamu punya dan kamu yakini benar walaupun salah dan mudah-mudahan diperbaiki orang lain yang paham.
Dalil tidak ada karena bukunya tidak memberi dalil. Kalau anda tahu tolong diberitahu.
Jika mampu bayarlah zakat lebih daripada kurang.
Hitungan satu tahun gunakan kalender hijriah / penanggalan islam.