zakat suci dan mensucikan

Mengenai Saya

Foto saya
Perumnas I , Karawaci, Tangerang , Banten, Indonesia
087786220297 call/wa apikaneh@gmail.com

Rabu, 08 Agustus 2012

Penyaluran Zakat

Penyaluran zakat secara langsung masih banyak kita temukan. Walaupun sudah dibentuk Badan Amil Zakat yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dan juga dalam surat at-Taubah ayat 103 menjelaskan bahwa penyaluran zakat sebaiknya diberikan kepada amil. Masyarakat lebih percaya kalau menyalurkan zakat secara langsung.

Berangkat dari permasalahan tersebut penulis mencoba mengkaji bagaimana persepsi masyarakat terhadap pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat, dalam skripsi yang berjudul "Persepsi Masyarakat Terhadap Badan Amil Zakat".

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode interview dan dokumentasi. Metode interview adalah metode yang digunakan dalam pengumpulan data dengan jalan komunikasi, yaitu melalui kontek atau hubungan pribadi antara pengumpul data (pewawancara) dengan sumber data (responden). Sedangkan metode pengambilan sample menggunakan metode puposive yaitu suatu metode dalam pengambilan sampel dengan cara memasukkan ciri-ciri tertentu pada kelompoknya. Dalam hal ini penulis mewawancarai dua puluh muzakki sebagai responden, muzakki yang menjadi responden terdiri dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku-buku atau tulisan-tulisan yang ada relevansinya dengan kajian penulis.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara muzakki mengenai persepsi terhadap Badan Amil Zakat yaitu ada yang setuju membayar zakat melalui Badan Amil Zakat karena membayar zakat melalui Badan Amil Zakat itu tidak terasa mengeluarkan zakat karena tinggal memotong gaji dan kita ikut menyukseskan gerakan pengentasan kemiskinan. bagi yang tidak setuju membayar zakat melalui Badan Amil Zakat hal ini si karenakan kurang percaya dengan Badan Amil Zakat karena belum tentu disalurkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan, kalau menyalurkan zakat secara langsung itu lebih cepat dan mudah, lebih yakin disalurkan secara langsung karena penyalurannya akan tepat sasaran.
 
Deskripsi Alternatif : 
Penyaluran zakat secara langsung masih banyak kita temukan. Walaupun sudah dibentuk Badan Amil Zakat yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dan juga dalam surat at-Taubah ayat 103 menjelaskan bahwa penyaluran zakat sebaiknya diberikan kepada amil. Masyarakat lebih percaya kalau menyalurkan zakat secara langsung.

Berangkat dari permasalahan tersebut penulis mencoba mengkaji bagaimana persepsi masyarakat terhadap pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat, dalam skripsi yang berjudul "Persepsi Masyarakat Terhadap Badan Amil Zakat".

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode interview dan dokumentasi. Metode interview adalah metode yang digunakan dalam pengumpulan data dengan jalan komunikasi, yaitu melalui kontek atau hubungan pribadi antara pengumpul data (pewawancara) dengan sumber data (responden). Sedangkan metode pengambilan sample menggunakan metode puposive yaitu suatu metode dalam pengambilan sampel dengan cara memasukkan ciri-ciri tertentu pada kelompoknya. Dalam hal ini penulis mewawancarai dua puluh muzakki sebagai responden, muzakki yang menjadi responden terdiri dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku-buku atau tulisan-tulisan yang ada relevansinya dengan kajian penulis.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara muzakki mengenai persepsi terhadap Badan Amil Zakat yaitu ada yang setuju membayar zakat melalui Badan Amil Zakat karena membayar zakat melalui Badan Amil Zakat itu tidak terasa mengeluarkan zakat karena tinggal memotong gaji dan kita ikut menyukseskan gerakan pengentasan kemiskinan. bagi yang tidak setuju membayar zakat melalui Badan Amil Zakat hal ini si karenakan kurang percaya dengan Badan Amil Zakat karena belum tentu disalurkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan, kalau menyalurkan zakat secara langsung itu lebih cepat dan mudah, lebih yakin disalurkan secara langsung karena penyalurannya akan tepat sasaran.


Judul Asli :
Persepsi Masyarakat Terhadap Badan Amil Zakat (Studi Kasus Di Desa Sambung Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus)
Undergraduate Theses from JTPTIAIN / 2011-10-31 14:29:20
Oleh : Siti Muniroh (2103231), Fakultas Syariah IAIN Walisongo
Dibuat : 2008-01-31, dengan 1 file

Tidak ada komentar:

Posting Komentar