zakat suci dan mensucikan

Mengenai Saya

Foto saya
Perumnas I , Karawaci, Tangerang , Banten, Indonesia
087786220297 call/wa apikaneh@gmail.com

Senin, 05 Maret 2012

ZAKAT PERDAGANGAN

Beberapa tahun setelah keluar dari pekerjaan di sebuah perusahaan texstil di Tangerang,tanpa sengaja saya bertemu dengan teman kerja yang dulu satu Unit namun lain bagian,Saya tidak menyangka ternyata setelah Dia berani keluar dari perusahaan tersebut Dia menjadi terbuka(melek)akan naluri bisnisnya timbul dan menurut Saya bisnis yang di gelutinya sekarang termasuk berhasil dan menurut Saya lagi Dia termasuk golongan ekonomi menengah yang beranjak ke atas,bisnis yang di gelutinya adalah bisnis sembako.

Dalam pertemuan itulah Saya menfaatkan kemampuan di bidang Saya sebagai consultant zakat Rumah Zakat cab. Tangerang di Jln.Beringin Raya No.144c Perumnas I Karawaci Baru Tangerang,pada petemuan tersebut saya tanyakan tentang zakat perdagangannya yang selama ini Ia jalani beberapa tahun,dari jawabanya tentang zakat perdagangannya belum pernah mengeluarkan dan Ia menjelaskan selama ini hanya berzakat tahunan pas menjelang hari raya Idul Fitri alias zakat Fitrah.

Selama ini teman Saya tersebut belum pernah mengeluarkan zakat perdagangannya karena mungkin belum tahu cara penghitungan zakat perdagangan di bawah ini sayta sampaikan cara penghitungan Zakat Perdagangan :

Kewajiban mengeluarkan zakat perdagangan berdasarkan QS. Al - Baqarah : 267  ; “ Hai orang - orang yang beriman nafkahkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik - baik dan sebagian dari apa - apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu “.
         Menurut Imam Razi dalam Kitab Al - Tafsir Al - Kabir disebutkan bahwa semua kekayaan yang diperoleh dari hasil usaha, termasuk perdagangan wajib dizakati. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. At - Taubah : 103 ; Ambilah dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka “.
        Dalam Kitab Syarhat - Turmuzi dijelaskan bahwa firman Allah SWT “ Ambilah zakat dari sebagian harta mereka “ itu berlaku menyeluruh atas semua harta / kekayaan bagaimanapun jenis, nama dan tujuannya. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh At - Turmuzi ; “ Bayarlah zakat kekayaan kalian “.
Mengenai besar zakatnya, harta hasil perdagangan dikenakan zakat 2,5 persen dari keuntungan bersih selama satu tahun ditambah modal yang diputar yang masih ada di akhir tahun (pada saat penghitungan zakat) .
Oleh karena itu, Contoh jika Bapak mempunyai usaha perdagangan dan menghasilkan keuntungan bersih
Rp. 125.000.000,- dalam satu tahun, dan pada akhir tahun masih terdapat modal yang diputar
Rp. 50.000.000,-, maka perhitungan zakatnya sebagai berikut;
Keuntungan bersih (+) modal yang diputar (x) 2,5 %
Rp. 125.000.000,- (+) Rp. 50.000.000,- (x) 2,5 % = Rp. 4.375.000,-.
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan oleh Bapak adalah Rp. 4.375.000,-.

Bagaimana dg zakat perdagangan Anda atau zakat yang yang belum sempat di keluarkan...?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar