Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr Wb
Saya mau tanya, kalau untuk zakat mal itu dihitung dari gaji pokok kita atau dari total keseluruhan yang kita terima, misalnya ada tunjangan-tunjangan. Terima kasih.
Ayu, 31 tahun
Jawaban:
Wa'alaikumsalam Wr Wb
Saudara Ayu,
Zakat penghasilan diperintahkan berdasarkan firman Allah SWT, "Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik," (QS Al Baqarah: 267).
Berkaitan dengan nishab zakat profesi, Dr. Yusuf Al Qardhawi menyebutkan dalam Buku Fiqih Zakat, bagi orang yang berpenghasilan tinggi, zakatnya dikeluarkan dari penghasilan kotor.
Namun, bagi orang yang berpenghasilan rendah, zakatnya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan penghasilan adalah gaji ditambah tunjangan lainnya.
Anda dapat berkonsultasi kepada Dr H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhanmu 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar